
“Panduan esensial bagi pelaku industri dalam menavigasi tata kelola persetujuan lingkungan terintegrasi OSS-RBA, mekanisme persetujuan teknis (PERTEK), dan sanksi penaatan lingkungan nasional.”
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja membawa paradigma baru yang fundamental dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kini, izin lingkungan diintegrasikan langsung ke dalam Perizinan Berusaha melalui konsep Persetujuan Lingkungan.
### Poin-Poin Kunci Transformasi Regulasi:
1. **Integrasi Perizinan Berusaha:** Dokumen AMDAL dan UKL-UPL tidak lagi berdiri sendiri sebagai produk izin terpisah, melainkan menjadi komitmen hukum yang tertera di dalam NIB dan izin berusaha.
2. **Kewajiban Persetujuan Teknis (PERTEK):** Bagi usaha yang menghasilkan air limbah atau emisi cerobong, kajian teknis harus disetujui terlebih dahulu sebelum dokumen kelayakan lingkungan disahkan.
3. **Mekanisme Uji Kelayakan Terpusat:** Penilaian dokumen AMDAL kini difasilitasi oleh Lembaga Uji Kelayakan (LUK) yang tersertifikasi untuk menjamin akurasi ilmiah.
ARANA Nusantara siap mendampingi setiap tahapan transisi kepatuhan regulasi perusahaan Anda dengan tim ahli bersertifikasi LPJP terpercaya.
Tertarik dengan Solusi & Konsultasi ARANA?
Konsultasikan kepatuhan lingkungan, studi rekayasa teknik, dan perizinan industri Anda bersama tim ahli bersertifikasi ARANA.